Kamis, 07 Juni 2012

Inilah Syaratnya agar Honorer Diangkat Jadi PNS Terbaru : Lowongan Kerja 2013 - INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 2013

info lowongan kerja terbaru 2013 2012/06/inilah-syaratnya-agar-honorer-diangkat.html

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PNS (PNS) mulai Tahun Anggaran (TA) 2005 dan paling lambat selesai TA 2009. Namun, hingga 2012 masih terdapat pegawai honorer yang belum diangkat.

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, menetapkan peraturan pemerintah nomor 56 Tahun 2012, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS. Adapun prioritas tenaga honorer yang diangkat, adalah yang dibiayai oleh APBN (APBN) dan APBD (APBD).

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PNS, yakni dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap, atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon PNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

"Dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun, dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat lima tahun," ungkap peraturan tersebut.

Sedangkan tenaga ahli tertentu/ khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi Calon PNS dengan kriteria, usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006.

Adapun pengangkatan tenaga honorer dibagi dalam dua klasifikasi. Kategori I, yakni honorer dengan penghasilan dibiayai dari APBN dan APBD menjadi Calon PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi TA 2005 sampai dengan formasi TA 2012.

Sementara Kategori II, yakni tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN dan APBD dapat diangkat menjadi Calon PNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan TA 2014.

Meski demikian, tenaga honorer kategori II harus lulus beberapa syarat seperti pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer, yang dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

"Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud, dan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN, atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN," ungkap peraturan tersebut.

Selain berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN, pengangkatan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. "Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar, dilakukan tes kompetensi bidang (profesi), dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional," jelas aturan tersebut.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, dapat diangkat menjadi Calon PNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi  sampai dengan TA 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, redistribusi, serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud, tetapi kemudian diketahui  tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon PNS," tegas aturan tersebut. (ref : Okezone)

Inilah Syaratnya agar Honorer Diangkat Jadi PNS Terbaru : Lowongan Kerja 2013 - INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 2013 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown